Tersangka Korupsi PT Posfin senilai 52 M Ditahan Kejati Jabar
By Nad
nusakini.com - Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin).
Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan PT Pos Indonesia. Tersangka yang ditangkap diidentifikasikan sebagai RDC, ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi di PT Posfin.
Diketahui bahwa penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak bulan Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: Print - 178M.2.1/Fd.1/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Penyidik kemudian menetapkan RDC sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, menyatakan pihak penyidik telah melakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari hinggal 3 Oktober 2021. Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.
Menurut Riyono, tersangka RDC melakukan praktik korupsi bersama mantan direktur PT Posfin berinisial S, namun S diketahui sudah meninggal dunia.
RDC diduga melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui PT Cakra Mulia sebagai broker. Namun ternyata premi sertifikat ini di-mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.
RDC juga dilaporkan melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di-sub-kontrakkan ke PT Posfin, diketahui bahwa proyek ini fiktif belaka. Nilai kontrak yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.
Selain itu, tersangka membeli saham akuisisi di PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi menggunakan dana PT Posfin sebesar Rp 17 miliar dan atas nama orang lain, yaitu Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana.
Kemudian dana PT Posfin juga digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Dirut S sebesar Rp 4,2 miliar. Lalu mereka melakukan pinjaman back to back di bank untuk menebus sertifikat rumah pribadi S sebesar Rp 9,2 miliar.
Riyono menyampaikan total korupsi yang dilakukan RDC dan S merugikan negara sebesar Rp 52 miliar.
RDC terikat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Namun Riyono menyatakan kemungkinan penambahan pasal terjadi jika tindak pidana meliputi pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah menyita 121 dokumen terkait perkara dan 3 unit barang elektronik.